Guru Gunung Slamet
Belajar Berbagi dari Bawah Gunung Slamet
Rabu, 30 Agustus 2017
Assalamu'alaikum Wr Wb
Sebelum takbir berkumandang nanti malam, keagungan nama Alloh akan mengisi ruang-ruang di selasar langit, mari saling mengingatkan. Waktu yang baik ini marilah kita saling berbagi, berlatih memberi setelah sekian tahun ini kita selalu meminta. Meminta segala kebutuhan dan keinginan kita kepada Allah SWT. Tepat pada rabu Siang, 30 Agustus 2017, Alhamdulillah SMP N 2 Karangreja telah melaksanakan penyerahan hewan kurban. Berikut dokumentasinya.
Jumat, 25 Agustus 2017
Senin, 07 November 2016
PENANGGUHAN KREDIT PEMBERI GADAI DI PT PEGADAIAN TAHUN 2014
Tidak dapat
dipungkiri bahwa pegadaian menjadi salah satu alternatif masyarakat Indonesia
untuk mendapatkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman. Dana tunai digunakan
untuk berbagai macam kebutuhan, mulai dari pembelian keperluan pribadi sampai
dengan kebutuhan permodalan untuk kegiatan ekonomi. Cepat dan mudah dalam
mendapatkan dana tunai berarti dalam hal proses mendapatkan pinjaman dana tidak
memerlukan proses yang berbelit-belit. Sedangkan aman berarti banyak hal,
seperti perhitungan bunga yang telah ditetapkan secara nasional dan proses
administrasi yang jelas sehingga tidak perlu kuatir dengan besaran bunga dan
biaya administrasi.
Praktek gadai
secara resmi dikendalikan oleh PT Pegadaian (Persero). Sebelum menjadi PT
Pegadaian, bentuk perusahaan pegadaian adalah perusahaan umum yang kemudian
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2011 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero). Perubahan bentuk badan hukum pegadaian memang mengalami
berbagai perubahan, mulai dari bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) kemudian
Perusahaan Umum (Perum) dan kini menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Pasal
1 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)).
Pada dasarnya
pegadaian sendiri memiliki pengertian sebagai suatu perjanjian yang dibuat
antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada
kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai, ketika debitur lalai
melaksanakan prestasinya (Salim HS, 2008: 34). Selanjutnya, menurut apa yang
tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh
kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului
kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya
penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan
yang harus didahulukan” (Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Selanjutnya,
menurut Salim HS yang menjadi unsur gadai adalah keberadaan subyek gadai, baik
itu kreditur maupun debitur. Selain itu, yang menjadi unsur gadai lainnya
adalah objek gadai dan juga kewenangan kreditur (Op.Cit., 2008: 35). Dalam hal
ini, bertindak sebagai kreditur adalah PT pegadaian yang memberikan kredit
kepada debitur dengan jaminan benda bergerak yang dimiliki kreditur.
Pemilihan
pegadaian sebagai sumber untuk memperoleh dana cepat menjadi pilihan yang tepat
karena tujuan umum didirikannya pegadaian ini adalah demi kemaslahatan
masyarakat. Dengan adanya pegadaian diharapkan bahwa masyarakat dapat
meningkatkan kesejahteraannya dan juga terhindar dari gadai gelap, praktek riba
dan pinjaman tidak wajar lainnya (Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun
2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian).
Sebagaimana
tujuan dari adanya pegadaian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pegadaian memberikan berbagai macam bantuan pinjaman dana dengan
syarat adanya penyerahan jaminan benda bergerak dari pihak debitur atau pemberi
gadai. Persyaratan yang demikian itu adalah sebagai bentuk antisipasi manakala
debitur tidak melaksanakan prestasinya, sehingga barang jaminan dapat
dipergunakan sebagai pelunasan atas hutang-hutang pemberi gadai. Dalam hal ini,
menurut hemat penulis ada dua macam hal yang melandasi terjadinya wan prestasi
dari pihak debitur. Yang pertama, debitur tidak memiliki iktikad baik untuk
melunasi hutang-hutangnya. Hal yang kedua adalah tidak adanya kemampuan
ekonomis untuk melakukan pelunasan terhadap hutang-hutangnya.
Pada ikhwal
sebab yang kedua, tidak adanya kemampuan ekonomis debitur dapat pula disebabkan
dua macam hal. Sebab yang pertama adalah karena debitur tersebut tidak memiliki
pendapatan dana yang menyebabkan pada diri debitur tidak memiliki potensi untuk
melunasi hutangnya. Sebagai contoh misalnya si X adalah seorang kakek yang
bergantung pada anak lelakinya. Diawal musim penghujan Kakek X ini ditinggal
oleh anak satu-satunya yang mengalami musibah disambar petir yang menyebabkan
nyawa anaknya tidak tertolong lagi. Pada kondisi tersebut, kakek X memiliki
sebuah radio tua dan kemudian bermaksud untuk menggadaikannya di PT Pegadaian.
Uang pinjaman dari pegadaian tersebut ia gunakan untuk membeli payung dengan
harapan bisa menjadi tukang ojeg payung. Hidup kakek X bergantung dari
kerjaannya sebagai tukang ojeg payung dimusim hujan tersebut, namun
penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-harinya. Hingga akhir
musim hujan kakek X belum juga dapat mengangsur hutangnya ke pegadaian, hingga
pada akhirnya pegadaian memutuskan untuk melakukan pelelangan terhadap radio
milik kakek X sebagai upaya untuk melunasi hutang kakek X tersebut.
Kemudian
untuk sebab yang kedua, debitur memiliki potensi untuk mengangsur hutangnya ke
pegadaian, namun karena sebab yang luar biasa kemampuan untuk melunasi hutang
debitur terhenti untuk sementara. Sebagai contoh adalah si Y adalah seorang
lelaki yang memiliki pekerjaan sebagai petani. Karena kekurangan modal, Y
kemudian menggadaikan cincin kawin yang ia miliki bersama isterinya ke
pegadaian dengan harapan dapat memperoleh suntikan dana segar untuk usahanya.
Setelah dua kali masa kredit yang selalu ia bayarkan tepat waktu, tiba-tiba
terjadi bencana alam gunung meletus sehingga dari pra letusan sampai dengan
pasca letusan, Y dan keluarganya mengungsi. Pada keadaan tersebut, Y tidak bisa
melakukan angsuran pembayaran utang-utangnya di pegadaian.
Pada dua contoh
diatas, perbedaan mendasar adalah situasi yang melanda kedua debitur. Situasi
yang pertama adalah situasi ketidakmampuan kakek X karena penghasilannya hanya
cukup untuk makan sehingga hutangnya pada pegadaian tidak dapat ia lunasi.
Kemudian situasi yang kedua adalah situasi ketidakmampuan Y untuk membayar
hutang ke pegadaian karena adanya musibah berupa letusan gunung. Jika
dikembalikan pada tujuan pegadaian untuk membantu menyejahterakan masyarakat,
harusnya ada perbedaan perlakuan untuk kakek X dengan Y.
Dengan
demikian, ketika hal tersebut dihubungkan dengan tujuan pendirian pegadaian
yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan
adanya upaya sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Upaya yang
dimaksud adalah seperti dengan diundangkannya peraturan Bank Indonesia nomor :
8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah
Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Dikeluarkannya
peraturan Bank Indonesia nomor : 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus
Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena
Bencana Alam tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan bahwa bencana alam
yang melanda berbagai daerah di Indonesia menimbulkan dampak kerugian yang cukup
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertentu yang terkena
bencana alam, apalagi letak Indonesia yang memang berada didaerah yang rawan
terkena bencana alam (pertimbangan peraturan Bank Indonesia nomor :
8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah
Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam).
Sebagai bagian dari lembaga keuangan, seharusnya pegadaian membuat
peraturan seperti halnya yang diundangkan oleh Bank Indonesia. Dengan adanya
peraturan serupa, pegadaian sebagai lembaga keuangan bukan bank dapat
benar-benar merealisasikan tujuannya untuk turut serta membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Menjadi harapan lainnya adalah orang-orang golongan
menengah kebawah seperti halnya si B yang peneliti contohkan pada paragraf
sebelumnya, tidak jatuh dan kemudian tertimpa tangga.
Bentuk Pendidikan Politik di Berbagai Lembaga
Pendidikan politik menjadi suatu hal yang amat penting guna menciptakan warga negara yang sadar akan
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut maka pendidikan
politik sangat perlu ditanamkan kepada masyarakat baik melalui pendidikan
formal maupun non formal. Dalam kelembagaan pendidikan formal, pendidikan
politik umumnya diselenggarakan melalui pembelajaran dikelas-kelas yang
fokusnya pada pendidikan kewarganegaraan. Sedangkan melalui pendidikan non
formal, pendidikan politik dilakukan oleh berbagai lembaga yang ada selain
lembaga pendidikan formal.
Pendidikan politik yang dilakukan oleh berbagai lembaga
diluar lembaga pendidikan formal akan menjadi fokus pembahasan dalam bab ini.
Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan politik yang dilakukan oleh
berbagai lembaga selama pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yaitu pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian
Luar Negeri (Kemenlu) dan juga Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pendidikan
politik telah dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut, sebagai bentuk nyata
yang memang dibuktikan secara langsung adalah dengan diterima dengan baiknya
mahasiswa PKnH Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta ketika
melakukan KKL untuk memperdalam wawasan politik dengan mengunjungi berbagai
lembaga tersebut. Meskipun demikian, bentuk pendidikan politik yang dilakukan
berbagai lembaga tersebut tidak hanya terbatas pada hal itu. Dalam skala yang
lebih besar, pendidikan politik dilakukan melalui berbagai jalan yang secara
lebih terperinci akan dibahas pada bagian berikutnya.
1.
Bentuk Pendidikan Politik
di KPK
Pendidikan politik dilakukan oleh KPK dalam berbagai bentuk
seperti melalui buku-buku yang diterbitkan, berbagai seminar maupun acara-acara
lain. Melalui berbagai macam kegiatan yang dilakukan, KPK mencoba menanamkan
kepada masyarakat agar sadar akan hak dan kewajibannya. Selain itu, KPK dengan
segala kewenangannya mencoba memberikan teladan yang baik untuk berbagai pihak
agar tertanam sifat disiplin baik untuk diri pribadi, maupun secara sosial
kewarganegaraan.
Melalui berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan maupun
yang diselenggarakan oleh KPK, mereka masuk kepada semua golongan mulai dari
masyarakat biasa pihak-pihak ataupun organisasi teretentu sampai dengan
pelajar. Bahkan menurut narasumber yang menemui mahasiswa KKL FIS UNY, pihak
KPK siap diundang keberbagai acara seperti seminar untuk melakukan pendidikan
politik dengan tanpa dibayar. Sikap semacam ini sangat perlu diapresiasi karena
menunjukan keseriusan dalam memberikan pendidikan politik untuk Indonesia yang
lebih baik.
Selain itu, secara terbuka KPK mempersilahkan untuk siapapun
dapat mengakses website mereka dengan segala konten yang ada. Melalui http://www.kpk.go.id/ masyarakat dapat
mempelajari sendiri secara mandiri mengenai berbagai macam hal dalam tubuh KPK
termasuk didalamnya mengenai pendidikan politik. Banyak sekali konten yang ada
dalam website KPK tersebut yang memungkinkan kita secara mandiri untuk
mempelajari berbagai hal maupun untuk mendapatkan berbagai data dan informasi.
Melalui website KPK tersebut, masyarakat sangat dimungkinkan
untuk melakukan penjelajahan tentang berbagai hal seperti informasi agenda
kegiatan KPK, berbagai macam katalog buku yang berhubungan dengan bidang yang
digeluti KPK, berbagai layanan untuk masyarakat dari pengaduan informasi sampai
dengan e-learning gratifikasi ada
didalamnya.
2.
Bentuk Pendidikan Politik
di DPR
Kunjungan ke lembaga legislatif dalam rangka pelaksanaan KKL
politik tentu saja menjadi salah satu bentuk pendidikan politik yang diberikan
kepada mahasiswa. Lebih dari itu, pendidikan politik yang dilakukan oleh lembaga
DPR RI juga tercermin pada berbagai hal lainnya seperti berbagai sifat dan
sikap anggota legislatif yang muncul diberbagai media. meskipun demikian, tidak
dapat dipungkiri bahwa bentuk pendidikan politik yang dicerminkan pada sikap
anggota legislatif di berbagai media tidak semuanya baik, namun keterbukaan
sidang paripurna misalnya, dapat menjadi wadah bagi pendidikan politik yang
sangat berharga.
Penyiaran sidang paripurna yang dilakukan DPR dan MPR
menjadi salah satu bentuk pendidikan politik yang memang sangat disoroti.
Banyak hal yang dapat dipelajari dari pelaksanaan sidang, meskipun tidak
semuanya baik, namun ada hal-hal yang dapt dipelajari oleh masyarakat seperti
cara berorganisasi, menyampaikan pendapat, maupun pengambilan keputusan secara
demokratis.
Selain itu, DPR juga secara terbuka memberikan keterbukaan
dalam hal pendidikan politik yang dapat dipelajari secara mandiri dalam website
mereka yang beralamat di http://www.dpr.go.id/.
Melalui website ini, publik dapat mengakses berbagai informasi secara mandiri
tanpa harus datang ke gedung DPR RI.
3.
Bentuk Pendidikan Politik
di Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri dengan segala keramah-tamahannya
menyambut kedatangan peserta KKL UNY dan secara terbuka menyampaikan berbagai
macam hal yang memang disasar oleh mahasiswa terlebih dalam kaitannya mengenai
pendidikan politik. Dalam kaitannya dengan pendidikan politik, Kemenlu tentu
saja sangat berkompeten untuk melepaskan dahaga peserta KKL mengenai pengetahuan
politik luar negeri. Secara terbuka, Kemenlu memberikan setiap inci mengenai
informasi terbaru hubungan Indonesia dengan berbagai negara dibelahan dunia.
Bentuk pendidikan politik yang demikian ini juga bukan
satu-satunya pendidikan politik yang ditanamkan oleh Kemenlu, karena berbagai
acara yang sifatnya regional maupun internasional diselenggarakan untuk
mengenalkan hubungan berbagai negara dengan Indonesia. Selain itu, informasi
terkait mengenai pendidikan politik khususnya politik luar negeri dapat diakses
melalui home page Kemenlu di http://www.kemlu.go.id/. Melalui website
ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai struktur
keorganisasian, berita dan agenda Kemenlu, berbagai informasi mengenai
kedutaan, berbagai kebijakan dan perjanjian internasional sampai dengan berita
mengenai beasiswa dan lain sebagainya.
4.
Bentuk Pendidikan Politik
di Kementerian Hukum dan HAM
Macam pendidikan politik memang sangat banyak dan dilakukan oleh
berbagai lembaga, termasuk oleh Kemenkumham. Kemenkumham dalam kapasitasnya
sebagai wakil dari pemerintah, turut berperan aktif dalam memberikan pendidikan
politik kepada masyarakat. Terlebih lagi dengan ketersediaan sistem online
melalui internet, pendidikan politik dapat dilakukan dengan sangat mudah. Mulai
dari organisasi kelembagaan sampai dengan berbagai regulasi sebagai keputusan
politik ada dalam website Kemenkumham yang dapat diakses oleh masyarakat
melalui http://ditjenpas.go.id/.
Tahun-Tahun Bencana Indonesia
Siapa yang
tahu kapan suatu bencana akan datang. Bencana datang begitu saja, bahkan untuk
siapa saja. Tengok ketika warga Karang Kobar di Kabupaten Banjar negara yang
kaget dengan longsoran tanah yang menimbun mereka. Tidak seorangpun bersiap
menghadapinya, tapi ada yang tetap tenang menerimanya. Mereka yang tenang
adalah mereka yang menang, mereka yang siap datang kepada Tuhan, mereka yang
lelah dengan kehidupan dunia, mereka yang beruntung tidak lagi menghadapi
congkaknya manusia.
Tahun-tahun
belakangan Indonesia memang dirundung duka. Banyak warganya yang meninggal
karena bencana. Hingga saat ini 155 penumpang pesawat Air Asia yang jatuh belum
semuanya ditemukan. Mundur ke tahun 2014, setidaknya ada belasan orang menjadi
korban karena erupsi gunung Sinabung. Kemudian mundur lagi, ada erupsi gunung
Merapi yang membuat sekitar 350 orang meninggal dunia dan sekitar 400 ribu
orang mengungsi karena bencana ini. Sekarang, bencana amat besar tengah
terjadi, bencana hukum dan politik yang belum tahu menyebabkan berapa banyak
orang yang mati nuraninya.
Bencana
menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan
(menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Dalam konteks keruangan,
dari berbagai bencana yang dituliskan diatas maka bencana hukum dan politik
menjadi nomor wahid yang paling luas cakupannya. Bencana hukum dan politik akan
menyerang sendi-sendi kehidupan masyarakat, mengaburkan penglihatan mereka atas
dikotomi benar-salah. Masyarakat tak hanya kabur penglihatannya, tapi
kehilangan motifasi karena mereka hanya tunduk pada taklid buta.
Bencana hukum
dan politik tidak hanya terjadi belakangan ini saja, namun baru kali ini
dampaknya begitu terasa bahkan hanya pada permulaannya. Mulai dari masa
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, hingga saat pemerintahan baru yang
usianya belum genap satu tahun dari lima tahun masa jabatan. Hal ini luar
biasa, tapi banyak masyarakat yang tetap buta.
Banyak
lembaga pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi acuan, banyak media yang
seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasan. Namun keduanya telah hilang
kemerdekaannya. Lembaga pemerintahan dilombakan penguasaannya, agar dapat
mengontrol dan melakukan dominasi. Media masa seharusnya merdeka, agar mereka
mampu memberikan apa yang seharusnya masyarakat tahu tanpa intervensi dari
siapapun.
Bencana hukum
dan politik mengaburkan lembaga hukum dengan kepentingan politik. Seharusnya
hukum dijunjung tinggi dan tidak ada lembaga penegak hukum yang kebal hukum,
tapi lembaga penegak hukum harus kebal dari intervensi kepentingan politik.
Indonesia kita sedang di pecah dan lalu dibelah-belah, oleh anak bangsa sendiri
yang haus akan kepentingan duniawi.
Entah fraksi
mana di DPR yang masih mau mengabdi dengan hati nurani. Entah KPK atau Polri
yang disisipi kepentingan agar keduanya saling menghancurkan. Entah pak Jokowi,
pak Bambang atau pak Budi yang dirundung malang. Sekarang hukum dipermainkan
dan fakta diputar balikkan, asal jangan bermain dengan hukum Tuhan.
Indonesia
jaya hanya sebuah syair untuk dinyanyikan, Indonesia damai sentosa hanya
menjadi slogan, Indonesia adil dan makmur hanya menjadi impian. Indonesia tidak
akan bergerak menjadi lebih baik sebelum kita semua sadar akan makna persatuan
dan kesatuan. Berebut jabatan menjadi tontonan, berbicara ngawur malah menjadi
sorotan. Itulah realitas yang harus kita hadapi, bagaimana esok Indonesia akan
berubah. Walaupun kita juga tidak tahu arah perubahan itu sendiri.
Benar memang
suatu pribahasa yang mengatakan semakin tinggi suatu pohon maka semakin kencang
pula angin yang menerpanya. Mungkin inilah gambaran yang cocok untuk
pemerintahan, KPK dan juga Polri. Ketiganya adalah lembaga yang sedang dalam
perbaikan, kinerjanya begitu menggembirakan. Ketiganya kini tengah
dipermainkan, diguncang dan diterpa topan. Hanya yang sabar dan mengingat Tuhan
yang dapat bertahan.
Jika kita sadari, bertahun-tahun telah banyak sekali waktu yang terlewat
tanpa arti. Kita seharusnya sudah maju jika tidak hanya sibuk mengeruk harta
duniawi. Jika anggota dewan lamban dalam menyadari, maka mentari esok untuk
cerahnya Indonesia tidak akan terbit lagi.
Langganan:
Komentar (Atom)

