Rabu, 30 Agustus 2017

Assalamu'alaikum Wr Wb Sebelum takbir berkumandang nanti malam, keagungan nama Alloh akan mengisi ruang-ruang di selasar langit, mari saling mengingatkan. Waktu yang baik ini marilah kita saling berbagi, berlatih memberi setelah sekian tahun ini kita selalu meminta. Meminta segala kebutuhan dan keinginan kita kepada Allah SWT. Tepat pada rabu Siang, 30 Agustus 2017, Alhamdulillah SMP N 2 Karangreja telah melaksanakan penyerahan hewan kurban. Berikut dokumentasinya.

Senin, 07 November 2016

PENANGGUHAN KREDIT PEMBERI GADAI DI PT PEGADAIAN TAHUN 2014

Tidak dapat dipungkiri bahwa pegadaian menjadi salah satu alternatif masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman. Dana tunai digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, mulai dari pembelian keperluan pribadi sampai dengan kebutuhan permodalan untuk kegiatan ekonomi. Cepat dan mudah dalam mendapatkan dana tunai berarti dalam hal proses mendapatkan pinjaman dana tidak memerlukan proses yang berbelit-belit. Sedangkan aman berarti banyak hal, seperti perhitungan bunga yang telah ditetapkan secara nasional dan proses administrasi yang jelas sehingga tidak perlu kuatir dengan besaran bunga dan biaya administrasi.
Praktek gadai secara resmi dikendalikan oleh PT Pegadaian (Persero). Sebelum menjadi PT Pegadaian, bentuk perusahaan pegadaian adalah perusahaan umum yang kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan bentuk badan hukum pegadaian memang mengalami berbagai perubahan, mulai dari bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) kemudian Perusahaan Umum (Perum) dan kini menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)).
Pada dasarnya pegadaian sendiri memiliki pengertian sebagai suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai, ketika debitur lalai melaksanakan prestasinya (Salim HS, 2008: 34). Selanjutnya, menurut apa yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan” (Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Selanjutnya, menurut Salim HS yang menjadi unsur gadai adalah keberadaan subyek gadai, baik itu kreditur maupun debitur. Selain itu, yang menjadi unsur gadai lainnya adalah objek gadai dan juga kewenangan kreditur (Op.Cit., 2008: 35). Dalam hal ini, bertindak sebagai kreditur adalah PT pegadaian yang memberikan kredit kepada debitur dengan jaminan benda bergerak yang dimiliki kreditur.
Pemilihan pegadaian sebagai sumber untuk memperoleh dana cepat menjadi pilihan yang tepat karena tujuan umum didirikannya pegadaian ini adalah demi kemaslahatan masyarakat. Dengan adanya pegadaian diharapkan bahwa masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya dan juga terhindar dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya (Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian).
Sebagaimana tujuan dari adanya pegadaian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pegadaian memberikan berbagai macam bantuan pinjaman dana dengan syarat adanya penyerahan jaminan benda bergerak dari pihak debitur atau pemberi gadai. Persyaratan yang demikian itu adalah sebagai bentuk antisipasi manakala debitur tidak melaksanakan prestasinya, sehingga barang jaminan dapat dipergunakan sebagai pelunasan atas hutang-hutang pemberi gadai. Dalam hal ini, menurut hemat penulis ada dua macam hal yang melandasi terjadinya wan prestasi dari pihak debitur. Yang pertama, debitur tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya. Hal yang kedua adalah tidak adanya kemampuan ekonomis untuk melakukan pelunasan terhadap hutang-hutangnya.
Pada ikhwal sebab yang kedua, tidak adanya kemampuan ekonomis debitur dapat pula disebabkan dua macam hal. Sebab yang pertama adalah karena debitur tersebut tidak memiliki pendapatan dana yang menyebabkan pada diri debitur tidak memiliki potensi untuk melunasi hutangnya. Sebagai contoh misalnya si X adalah seorang kakek yang bergantung pada anak lelakinya. Diawal musim penghujan Kakek X ini ditinggal oleh anak satu-satunya yang mengalami musibah disambar petir yang menyebabkan nyawa anaknya tidak tertolong lagi. Pada kondisi tersebut, kakek X memiliki sebuah radio tua dan kemudian bermaksud untuk menggadaikannya di PT Pegadaian. Uang pinjaman dari pegadaian tersebut ia gunakan untuk membeli payung dengan harapan bisa menjadi tukang ojeg payung. Hidup kakek X bergantung dari kerjaannya sebagai tukang ojeg payung dimusim hujan tersebut, namun penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-harinya. Hingga akhir musim hujan kakek X belum juga dapat mengangsur hutangnya ke pegadaian, hingga pada akhirnya pegadaian memutuskan untuk melakukan pelelangan terhadap radio milik kakek X sebagai upaya untuk melunasi hutang kakek X tersebut.
Kemudian untuk sebab yang kedua, debitur memiliki potensi untuk mengangsur hutangnya ke pegadaian, namun karena sebab yang luar biasa kemampuan untuk melunasi hutang debitur terhenti untuk sementara. Sebagai contoh adalah si Y adalah seorang lelaki yang memiliki pekerjaan sebagai petani. Karena kekurangan modal, Y kemudian menggadaikan cincin kawin yang ia miliki bersama isterinya ke pegadaian dengan harapan dapat memperoleh suntikan dana segar untuk usahanya. Setelah dua kali masa kredit yang selalu ia bayarkan tepat waktu, tiba-tiba terjadi bencana alam gunung meletus sehingga dari pra letusan sampai dengan pasca letusan, Y dan keluarganya mengungsi. Pada keadaan tersebut, Y tidak bisa melakukan angsuran pembayaran utang-utangnya di pegadaian.
Pada dua contoh diatas, perbedaan mendasar adalah situasi yang melanda kedua debitur. Situasi yang pertama adalah situasi ketidakmampuan kakek X karena penghasilannya hanya cukup untuk makan sehingga hutangnya pada pegadaian tidak dapat ia lunasi. Kemudian situasi yang kedua adalah situasi ketidakmampuan Y untuk membayar hutang ke pegadaian karena adanya musibah berupa letusan gunung. Jika dikembalikan pada tujuan pegadaian untuk membantu menyejahterakan masyarakat, harusnya ada perbedaan perlakuan untuk kakek X dengan Y.
Dengan demikian, ketika hal tersebut dihubungkan dengan tujuan pendirian pegadaian yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Upaya yang dimaksud adalah seperti dengan diundangkannya peraturan Bank Indonesia nomor : 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia nomor : 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan bahwa bencana alam yang melanda berbagai daerah di Indonesia menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam, apalagi letak Indonesia yang memang berada didaerah yang rawan terkena bencana alam (pertimbangan peraturan Bank Indonesia nomor : 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam).
Sebagai bagian dari lembaga keuangan, seharusnya pegadaian membuat peraturan seperti halnya yang diundangkan oleh Bank Indonesia. Dengan adanya peraturan serupa, pegadaian sebagai lembaga keuangan bukan bank dapat benar-benar merealisasikan tujuannya untuk turut serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menjadi harapan lainnya adalah orang-orang golongan menengah kebawah seperti halnya si B yang peneliti contohkan pada paragraf sebelumnya, tidak jatuh dan kemudian tertimpa tangga.

Bentuk Pendidikan Politik di Berbagai Lembaga

Pendidikan politik menjadi suatu hal yang amat penting guna  menciptakan warga negara yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Berdasarkan hal tersebut maka pendidikan politik sangat perlu ditanamkan kepada masyarakat baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Dalam kelembagaan pendidikan formal, pendidikan politik umumnya diselenggarakan melalui pembelajaran dikelas-kelas yang fokusnya pada pendidikan kewarganegaraan. Sedangkan melalui pendidikan non formal, pendidikan politik dilakukan oleh berbagai lembaga yang ada selain lembaga pendidikan formal.
Pendidikan politik yang dilakukan oleh berbagai lembaga diluar lembaga pendidikan formal akan menjadi fokus pembahasan dalam bab ini. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan politik yang dilakukan oleh berbagai lembaga selama pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yaitu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan juga Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pendidikan politik telah dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut, sebagai bentuk nyata yang memang dibuktikan secara langsung adalah dengan diterima dengan baiknya mahasiswa PKnH Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta ketika melakukan KKL untuk memperdalam wawasan politik dengan mengunjungi berbagai lembaga tersebut. Meskipun demikian, bentuk pendidikan politik yang dilakukan berbagai lembaga tersebut tidak hanya terbatas pada hal itu. Dalam skala yang lebih besar, pendidikan politik dilakukan melalui berbagai jalan yang secara lebih terperinci akan dibahas pada bagian berikutnya.

1.      Bentuk Pendidikan Politik di KPK
Pendidikan politik dilakukan oleh KPK dalam berbagai bentuk seperti melalui buku-buku yang diterbitkan, berbagai seminar maupun acara-acara lain. Melalui berbagai macam kegiatan yang dilakukan, KPK mencoba menanamkan kepada masyarakat agar sadar akan hak dan kewajibannya. Selain itu, KPK dengan segala kewenangannya mencoba memberikan teladan yang baik untuk berbagai pihak agar tertanam sifat disiplin baik untuk diri pribadi, maupun secara sosial kewarganegaraan.
Melalui berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan maupun yang diselenggarakan oleh KPK, mereka masuk kepada semua golongan mulai dari masyarakat biasa pihak-pihak ataupun organisasi teretentu sampai dengan pelajar. Bahkan menurut narasumber yang menemui mahasiswa KKL FIS UNY, pihak KPK siap diundang keberbagai acara seperti seminar untuk melakukan pendidikan politik dengan tanpa dibayar. Sikap semacam ini sangat perlu diapresiasi karena menunjukan keseriusan dalam memberikan pendidikan politik untuk Indonesia yang lebih baik.
Selain itu, secara terbuka KPK mempersilahkan untuk siapapun dapat mengakses website mereka dengan segala konten yang ada. Melalui http://www.kpk.go.id/ masyarakat dapat mempelajari sendiri secara mandiri mengenai berbagai macam hal dalam tubuh KPK termasuk didalamnya mengenai pendidikan politik. Banyak sekali konten yang ada dalam website KPK tersebut yang memungkinkan kita secara mandiri untuk mempelajari berbagai hal maupun untuk mendapatkan berbagai data dan informasi.
Melalui website KPK tersebut, masyarakat sangat dimungkinkan untuk melakukan penjelajahan tentang berbagai hal seperti informasi agenda kegiatan KPK, berbagai macam katalog buku yang berhubungan dengan bidang yang digeluti KPK, berbagai layanan untuk masyarakat dari pengaduan informasi sampai dengan e-learning gratifikasi ada didalamnya.
2.      Bentuk Pendidikan Politik di DPR
Kunjungan ke lembaga legislatif dalam rangka pelaksanaan KKL politik tentu saja menjadi salah satu bentuk pendidikan politik yang diberikan kepada mahasiswa. Lebih dari itu, pendidikan politik yang dilakukan oleh lembaga DPR RI juga tercermin pada berbagai hal lainnya seperti berbagai sifat dan sikap anggota legislatif yang muncul diberbagai media. meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa bentuk pendidikan politik yang dicerminkan pada sikap anggota legislatif di berbagai media tidak semuanya baik, namun keterbukaan sidang paripurna misalnya, dapat menjadi wadah bagi pendidikan politik yang sangat berharga.
Penyiaran sidang paripurna yang dilakukan DPR dan MPR menjadi salah satu bentuk pendidikan politik yang memang sangat disoroti. Banyak hal yang dapat dipelajari dari pelaksanaan sidang, meskipun tidak semuanya baik, namun ada hal-hal yang dapt dipelajari oleh masyarakat seperti cara berorganisasi, menyampaikan pendapat, maupun pengambilan keputusan secara demokratis.
Selain itu, DPR juga secara terbuka memberikan keterbukaan dalam hal pendidikan politik yang dapat dipelajari secara mandiri dalam website mereka yang beralamat di http://www.dpr.go.id/. Melalui website ini, publik dapat mengakses berbagai informasi secara mandiri tanpa harus datang ke gedung DPR RI.
3.      Bentuk Pendidikan Politik di Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri dengan segala keramah-tamahannya menyambut kedatangan peserta KKL UNY dan secara terbuka menyampaikan berbagai macam hal yang memang disasar oleh mahasiswa terlebih dalam kaitannya mengenai pendidikan politik. Dalam kaitannya dengan pendidikan politik, Kemenlu tentu saja sangat berkompeten untuk melepaskan dahaga peserta KKL mengenai pengetahuan politik luar negeri. Secara terbuka, Kemenlu memberikan setiap inci mengenai informasi terbaru hubungan Indonesia dengan berbagai negara dibelahan dunia.
Bentuk pendidikan politik yang demikian ini juga bukan satu-satunya pendidikan politik yang ditanamkan oleh Kemenlu, karena berbagai acara yang sifatnya regional maupun internasional diselenggarakan untuk mengenalkan hubungan berbagai negara dengan Indonesia. Selain itu, informasi terkait mengenai pendidikan politik khususnya politik luar negeri dapat diakses melalui home page Kemenlu di http://www.kemlu.go.id/. Melalui website ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai struktur keorganisasian, berita dan agenda Kemenlu, berbagai informasi mengenai kedutaan, berbagai kebijakan dan perjanjian internasional sampai dengan berita mengenai beasiswa dan lain sebagainya.
4.      Bentuk Pendidikan Politik di Kementerian Hukum dan HAM
Macam pendidikan politik memang sangat banyak dan dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk oleh Kemenkumham. Kemenkumham dalam kapasitasnya sebagai wakil dari pemerintah, turut berperan aktif dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Terlebih lagi dengan ketersediaan sistem online melalui internet, pendidikan politik dapat dilakukan dengan sangat mudah. Mulai dari organisasi kelembagaan sampai dengan berbagai regulasi sebagai keputusan politik ada dalam website Kemenkumham yang dapat diakses oleh masyarakat melalui http://ditjenpas.go.id/.

Tahun-Tahun Bencana Indonesia

Siapa yang tahu kapan suatu bencana akan datang. Bencana datang begitu saja, bahkan untuk siapa saja. Tengok ketika warga Karang Kobar di Kabupaten Banjar negara yang kaget dengan longsoran tanah yang menimbun mereka. Tidak seorangpun bersiap menghadapinya, tapi ada yang tetap tenang menerimanya. Mereka yang tenang adalah mereka yang menang, mereka yang siap datang kepada Tuhan, mereka yang lelah dengan kehidupan dunia, mereka yang beruntung tidak lagi menghadapi congkaknya manusia.
Tahun-tahun belakangan Indonesia memang dirundung duka. Banyak warganya yang meninggal karena bencana. Hingga saat ini 155 penumpang pesawat Air Asia yang jatuh belum semuanya ditemukan. Mundur ke tahun 2014, setidaknya ada belasan orang menjadi korban karena erupsi gunung Sinabung. Kemudian mundur lagi, ada erupsi gunung Merapi yang membuat sekitar 350 orang meninggal dunia dan sekitar 400 ribu orang mengungsi karena bencana ini. Sekarang, bencana amat besar tengah terjadi, bencana hukum dan politik yang belum tahu menyebabkan berapa banyak orang yang mati nuraninya.
Bencana menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Dalam konteks keruangan, dari berbagai bencana yang dituliskan diatas maka bencana hukum dan politik menjadi nomor wahid yang paling luas cakupannya. Bencana hukum dan politik akan menyerang sendi-sendi kehidupan masyarakat, mengaburkan penglihatan mereka atas dikotomi benar-salah. Masyarakat tak hanya kabur penglihatannya, tapi kehilangan motifasi karena mereka hanya tunduk pada taklid buta.
Bencana hukum dan politik tidak hanya terjadi belakangan ini saja, namun baru kali ini dampaknya begitu terasa bahkan hanya pada permulaannya. Mulai dari masa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, hingga saat pemerintahan baru yang usianya belum genap satu tahun dari lima tahun masa jabatan. Hal ini luar biasa, tapi banyak masyarakat yang tetap buta.
Banyak lembaga pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi acuan, banyak media yang seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasan. Namun keduanya telah hilang kemerdekaannya. Lembaga pemerintahan dilombakan penguasaannya, agar dapat mengontrol dan melakukan dominasi. Media masa seharusnya merdeka, agar mereka mampu memberikan apa yang seharusnya masyarakat tahu tanpa intervensi dari siapapun.
Bencana hukum dan politik mengaburkan lembaga hukum dengan kepentingan politik. Seharusnya hukum dijunjung tinggi dan tidak ada lembaga penegak hukum yang kebal hukum, tapi lembaga penegak hukum harus kebal dari intervensi kepentingan politik. Indonesia kita sedang di pecah dan lalu dibelah-belah, oleh anak bangsa sendiri yang haus akan kepentingan duniawi.
Entah fraksi mana di DPR yang masih mau mengabdi dengan hati nurani. Entah KPK atau Polri yang disisipi kepentingan agar keduanya saling menghancurkan. Entah pak Jokowi, pak Bambang atau pak Budi yang dirundung malang. Sekarang hukum dipermainkan dan fakta diputar balikkan, asal jangan bermain dengan hukum Tuhan.
Indonesia jaya hanya sebuah syair untuk dinyanyikan, Indonesia damai sentosa hanya menjadi slogan, Indonesia adil dan makmur hanya menjadi impian. Indonesia tidak akan bergerak menjadi lebih baik sebelum kita semua sadar akan makna persatuan dan kesatuan. Berebut jabatan menjadi tontonan, berbicara ngawur malah menjadi sorotan. Itulah realitas yang harus kita hadapi, bagaimana esok Indonesia akan berubah. Walaupun kita juga tidak tahu arah perubahan itu sendiri.
Benar memang suatu pribahasa yang mengatakan semakin tinggi suatu pohon maka semakin kencang pula angin yang menerpanya. Mungkin inilah gambaran yang cocok untuk pemerintahan, KPK dan juga Polri. Ketiganya adalah lembaga yang sedang dalam perbaikan, kinerjanya begitu menggembirakan. Ketiganya kini tengah dipermainkan, diguncang dan diterpa topan. Hanya yang sabar dan mengingat Tuhan yang dapat bertahan.
Jika kita sadari, bertahun-tahun telah banyak sekali waktu yang terlewat tanpa arti. Kita seharusnya sudah maju jika tidak hanya sibuk mengeruk harta duniawi. Jika anggota dewan lamban dalam menyadari, maka mentari esok untuk cerahnya Indonesia tidak akan terbit lagi.